Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan

Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg. Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.

Plh Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Walikota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Dia berharap Wakil Walikota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/6/2017)

Demiz menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apalah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Walikota atau tidak.

"Saya belum buka keputusan Mendagri-nya, ya keliatannya seperti itu," ujarnya

Sudiarto pun mengaku pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.

"Semuanya tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: