Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jonan Minta Pedagang Elpiji Jangan Ambil Untung Tinggi

Jonan Minta Pedagang Elpiji Jangan Ambil Untung Tinggi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau para pedagang gas elpiji tabung seberat tiga kilogram jangan sampai mengambil untung yang tinggi dalam menjajakan barang dagangannya.

"Saya mengimbau harga eceran elpiji tiga kilogram untuk pelanggan tidak dijual seenaknya," katanya kepada pers? di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut mantan Menteri Perhubungan tersebut, sebaiknya pedagang eceran yang menjual gas elpiji tiga kilogram hanya mengambil untung sewajarnya sehingga tidak membebani warga.

Hal tersebut dikemukakannya setelah menegaskan harga untuk gas elpiji ukuran tabung tiga kilogram tidak akan naik pada periode 1 Juli 2017 hingga akhir tahun ini.

Untuk harga bahan bakar minyak (BBM), ia menyatakan bahwa hasil kajian mengenai hal tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ignasius Jonan juga pernah mengatakan sebaiknya penyaluran subsidi elpiji dalam tabung ukuran tiga kilogram dilakukan secara langsung melalui Kementerian Sosial.

"Jadi, subsidi ini kan bukan berupa barang sehingga sebaiknya subsidi ini langsung ke orang. Data di TNP2K kalau saja tidak valid 100 persen, misalnya saja 99,99 persen, harusnya bisa dipakai karena datanya itu dipakai juga untuk subsidi listrik," kata Jonan di Jakarta, Senin, mengacu data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)?

Menurut dia, bantuan subsidi melalui barang tidaklah efektif karena banyak celah untuk dimanfaatkan oleh orang lain.

Oleh karena itu, ia menambahkan penyaluran yang selama ini melalui Kementerian ESDM untuk subsidi elpiji, sebaiknya melalui Kementerian Sosial. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: