PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) delapan saham karena belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2016 dan belum membayar denda. Suspensi ini dilakukan BEI tepat pada hari pertama perdagangan yang sempat libur karena libur panjang lebaran.?
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Nunik Gigih Ujiani mengatakan jika ke delapan emiten melanggar ketentuan II.6.3 peraturan I-H tentang sanksi dan BEI telah memberikan peringatan tertulis III serta denda Rp150 juta.
"Namun hingga hari ke 91 sejak batas akhir penyampaian laporan auditan dan pembayaran denda delapan emiten tersebut tidak memenuhi kewajibannya,? jelas Nunik, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Berdasarkan ketentuan II.6.4 peraturan nomor I-H tentang sanksi, lanjut Nunik, maka suspend berlaku sejak sesi I perdagangan hari ini dan berlaku pada pasar regular dan pasar tunai. Adapun rinciannya, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun buku 2016 dan belum membayar denda PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Invesment Tbk (MTFN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Sedangkan emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan audit 2016 namun belum membayar denda adalah PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Energi Mega persada Tbk (ENRG), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk ( ARTI).?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement