Dinas Perizinan kota Balikpapan mengakui menjamurnya minimarket tidak lepas dari aturan Perda pendirian dari perizinan usaha yang ada.
Dalam Perda jarak satu minimarket dengan lain dapat berjarak 100 meter bergantung pada rekomendasi tim. Sedangkan Perwali mengatur sebelumnya berjarak 2 kilometer.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu ?(DPMPT) Balikpapan Alvin Junaedi mengakui adanya peraturan yang sedikit berbeda dalam pengaturan minimarket ini. Menurutnya Perwali sebelumnya mengatur jarak antar minimarket dibatasi 2 km namun dalam perda yang baru hanya sekitar 100 meter. Pemkot katanya sedang membahas Perwali baru yang mengatur persoalan itu.
?Tapi bukan berarti semua boleh ada tim yang menilai. Bisa saja itu patokan tapi ada tim yang menilai bisa atau tidak. Tapi lagi ada pembahasan Perwali baru tentang lokasi itu dimana saja. ?Ini lagi dibahas, sudah ?beberapa kali pembahasan. Itu dibidang ekonomi. Itu nanti dicantumkan lokasi tepatnya,? jelasnya kepada media, Selasa (4/7/2017).
Mekanisme pendirian minimarket pun ada didua lembaga yang berbeda. Untuk izin prinsip, kajian diberikan oleh Dinas Perdagangan Balikpapan yang nantinya dikeluarkan oleh Wali kota. Sedangkan izin usaha ada di Dinas Perizinan (DPMPT).
?izin prinsip itu yang keluarkan wali kota. Kalau sudah ada izin prinsip, izin usaha toko swalayan ya bisa operasi. Kalau belum ada itu sebenarnya belum bisa tapi itulah,? jelasnya.
Diakui pada kenyataan banyak toko minimarket nasional yang belum lengkap izinnya sudah menjalankan usahanya. sehingga banyak timbul komplain dari masyarakat.
?ya kenyataan ada seperti itu,? ujarnya.
Alvin menyebutkan dari data yang dimiliki ada 85 izin minimarket baik lokal maupun nasional. Namun dari jumlah itu masih didominasi minimarket lokal.
??Ini masih dalam daftar inventarisasi . kalaukami urus orang yang datang minta izin. Kalau tidak berizin bukan kami. Itu nanti Pol PP,? tandasnya.
Terpisah, mantan Wakil Wali Kota Heru Bambang mengakui heran dengan menjamurnya waralaba nasional yang masuk hingga jalan lingkungan dan pemukiman rumah warga.
Dari laporan yang diterimanya banyak masyarakat pelaku usaha kecil rumahan yang mengeluhkan maraknya waralaba nasional mematikan usaha mereka. ? Mereka itu jualan sudah lama bertahun-tahun, ada anak yang kuliah di Jawa, dengan adanya itu rezekinya jatuh sekali. Turun sekali,? katanya.
Heru pun mengaku heran dengan situasi ini dan meminta pemerintah ?bersama DPRD bersama-sama melakukan pembenahan karena sudah ada perda yang mengaturnya.
Dia juga meminta agar pengawasan pemerintah baik dewan maupun pemerintah kota dilakukan secara benar. ?Kalau saya lihat sebetulnya pemerintah pro investor ya. Kalau kondisi seperti ini kita harus banyak menengok ke rakyat. Kita apakan masyarakat, kita kasih pekerjaan apa mereka biar mereka bisa memulai kehidupan yang nyaman,? tutur dewan Pembina Golkar Balikpapan.
Mantan Sekda ini juga menilai salah besar jika izin minimarket belum ada namun sudah dibiarkan operasional. ?Itu salah besar de, nggak boleh itu,? tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement