Warta Ekonomi, Purwakarta -
Keluarga nenek Amih (85) warga Kabupaten Garut menyambangi rumah dinas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (5/7/2017). Nenek Amih sempat digugat anaknya yang bernama Yani dan menantunya Handoyo, sempat menggugat utang piutang Rp1.2 miliar di PN Garut.?
Nenek Amih ditemani lima anaknya, salah satunya Siti Hindasah (55). Mereka hendak mengucapkan terima kasih karena selama persidangan, Dedi menemani dan memberi dukungan moral. Pada persidangan terakhir, PN Garut menolak gugatan menantunya.?
"Kami datang ingin mengucapkan terima kasih karena sudah sering membantu, datang ke rumah Amih bahkan ke pengadilan, kami juga bawa dodol Garut untuk pak bupati," ujar Siti Hindasah.
Meski gugatan anak dan menantunya ditolak, kewajiban utang harus dibayarkan berikut dengan bunganya. "Utangnya saja Rp21.5 juta, bunganya enggak tahu berapa. ?Insya Allah uangnya ada," ujar Dedi.
Pihak keluarga setelah putusan itu menunggu kehadiran anak dan menantunya saat momen Idul Fitri agar hubungan keluarganya membaik. "Tapi sayangnya waktu Lebaran kemarin keduanya enggak datang, padahal kami menunggu," ujarnya.?
Hingga kini, kata Siti, keluarga adik iparnya dikabarkan melanjutkan gugatan utang piutangnya hingga banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.
"Hari Senin (3/7) kemarin pak Handoyo datang ke PN Garut untuk menyampaikan memori banding. Kami kaget sekali," ujarnya.?
Amih mengaku tidak menyangka ia harus berurusan lagi dengan pengadilan. "Padahal Amih sudah ingin bertemu mereka di rumah, ternyata harus berurusan lagi dengan pengadilan dan persidangan," ujar Amih. ?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Angga Nugraha
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement