Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan faktor regulasi pemerintah menjadi faktor minor dari tutupnya seluruh gerai 7-Eleven (Sevel) yang dikelola PT Modern Internasional Tbk (MDRN).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) ?Samsul Hidayat setelah melakukan pertemuan dengan manajemen MDRN di Ge?dung BEI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
"Mereka cerita soal regulasi pemerintah, cuma itu dampaknya minor saja. Mereka menyebut regulasi pemerintah tidak terlalu besar," ujar Samsul.
Samsul menyebutkan pihak MDRN tak memungkiri jika selama ini pendapatan terbesar yang diperoleh perseroan berasal dari Sevel. Akan tetapi, perseroan pun bercerita kepada Samsul bahwa dalam mengoperasionalkan Sevel perseroan juga membutuhkan pembiayaan yang besar. Biaya operasional tersebut pun menjadi beban besar yang harus ditanggung MDRN.
"Mereka ngejelasin kalau misalnya Sevel itu pendapatan terbesar mereka. Tapi, katanya juga jadi beban mereka. Untuk pembiayaan itu cukup besar sehingga mereka merasa bahwa sebaiknya mereka menghentikan kegiatan itu. Ya, banyakan bebannya, beban karyawan, beban pengadaan," jelasnya.
Terkait batalnya akuisisi Sevel oleh PT Charoen Phokphand Restu Indonesia?, Samsul mengaku hanya mendapatkan pernyataan jika hal tersebut batal karena tidak mencapai kesepakatan.
"Mereka sudah sampai transaksi material, tapi mereka tidak cerita yang lain lagi. Kayak orang mau kawin saja, bisa enggak jadi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement