Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penggelapan uang dari sebuah dealer mobil di Samarinda yang dilakukan seorang kasir bersama suami dan adiknya.
Kerugian mencapai Rp25 miliar. Uang hasil penggelapan itu oleh kasir dan suaminya serta adiknya kemudian digunakan tindak pencucian uang guna mengelabuhi perusahaan tempat bekerja.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan dari kerugian itu berhasil diamankan aset dan uang senilai Rp9 miliar. Kejahatan dilakukan sejak 2015 hingga akhir 2016.
?Awalnya dilaporkan di Samarinda tapi kita ambil di Polda,? tuturnya, Jumat (7/7/2017).
Tiga tersangka diamankan yakni LN(33) selaku kasir di PT SMA, J (27) suami LN dan adik LN berinisial MDR (27).
Dari kejahatan yang dilakukan pelaku ada 43 mobil yang dijual dan ada 18 unit mobil yang berhasil disita dan dua motor oleh kepolisian.
Tersangka Lenni melakukan kejahatan dengan cara membuat laporan keuangan ?palsu. ?Awalnya dia melakukan pemalsuan dokumen. Laporan keuangan perusahaan dealer ini disamakan dengan uang yang ada di kas perusahaan. Jadi tidak ada kecurigaan perusahaan. Dia berhasil lalu mengulangi terus. Itu modus operandi. Kalau kejahatan? modus operandi berhasil dia akan melakukan berulang-ulang,? jelasnya.
Hasil kejahatan ini dibelikan kendaraan lalu kendaraan ini djual kembali. Uang ini digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli mobil mewah dan rumah mewah.
?Suaminya membantu membeli mobil, adiknya membantu menjual mobil,? sebutnya.
Kasus ini terbongkar setelah ada audit internal dari PT SMA ini. yakni ada kecurigaan terhadap transaksi pembelian mobil oleh orang yang sama.
?Kalau dilihat komputer data itu sepintas benar tapi saat dicek dicurigai kok ada orang ini beli berulang-ulang. Suami datang berulang-ulang pura-pura beli ini mobil. Uang diterima isinya dimasukan ke data sudah masuk setelah dikeluarkan lagi uang itu tidak masuk ke kas tapi dibawa pulang lagi,? jelas Direktur kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani.
Harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita polisi di antaranya, 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp400 juta hingga Rp825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp140 juta hingga Rp240 juta, 1 motor matic senilai RpKasir Dealer Bersama Suami Gelapkan 43 Mobil28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp812 Juta.
"Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement