Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Angket: Amien Rais Datang Atas Inisiatif Pribadi Bukan Atas Undangan Pansus

Pansus Angket: Amien Rais Datang Atas Inisiatif Pribadi Bukan Atas Undangan Pansus Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK Taufiqulhadi, mengatakan politisi senior PAN Amien Rais akan datang menemui Pansus pada Rabu (19/7/2017), atas inisiatif pribadi sehingga bukan atas undangan Pansus.

"Pak Amien akan datang atas inisiatif pribadi ke Pansus Angket," ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Rabu.

Taufiqulhadi mengatakan Pansus Angket sangat gembira Amien mau mengunjungi Pansus untuk memberikan dukungan terhadap kinerja Pansus. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan tidak tahu apa yang akan disampaikan Amien Rais karena kedatangan yang bersangkutan atas inisiatif pribadi.

"Kami tidak ada agenda untuk tanyakan sesuatu terserah, beliau mau katakan apa," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Angket akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7/2017), membahas personil Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.

"Rabu (19/7/2017) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," ujar Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.

Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan personil Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan dari sisi hukum positif. Selain itu Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite Persiapan Kongres Islam dan Laskar bela negara, serta Ikatan Mahasiswa Fisipol se-Indonesia pada Rabu (19/7/2017) pagi.

Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal misalnya posisi hukum Pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pakar yang diundang Pansus yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: