Warta Ekonomi, Makassar -
Petugas Imigrasi Makassar sedikitnya telah mendeportasi 10 warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang 2017. Tidak hanya dideportasi, empat warga asing diantaranya diproses hukum alias projustisia atas tindak pidana keimigrasian. Mereka berasal dari berbagai negara, mulai dari China, India, Nepal, Inggris, Singapura, Korea, Malaysia dan Perancis.
"Khusus untuk Imigrasi Makassar, totalnya sudah 10 warga asing yang dideportasi, dimana empat orang di antaranya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) atas pelanggaran keimigrasian. Sisanya sebatas pelanggaran administratif ya dideportasi dan ada juga yang dikenakan cekal untuk kembali masuk ke Indonesia," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, Kamis, (28/7/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Imigrasi Makassar, sebanyak 10 warga asing yang telah dideportasi yakni Jean Philippe Andrea Thomas (Perancis), Ali Asgahr (India), Goo Loo Ann (Singapura), Hannah P Yaqub (Inggris), Laura Sharp (Inggris) dan Rajendra Limbu (Nepal). Berikutnya yaitu Chua Sim Bian (Singapura), Erna binti Tahir (Malaysia), Lingaswaran Gopala (Nepal) dan Jian Ho Oh (Korea).?
Dari total 10 warga asing yang dideportasi, empat orang yang diproses hukum melalui projustisia yakni Rajendra Limbu, Shafi Mannapurath (India), Hannah P Yaqub (Inggris) dan Laura Sharp (Inggris). "Saat ini ada lagi dua warga asing asal China yang berproses untuk diproses projustisia. Mereka adalah pasutri (pasangan suami istri) yakni Yu Wei Go dan Xing Yi Ping. Mereka ini berjualan perabot rumah tangga di Makassar, padahal izin tinggalnya di Jakarta dan bekerja di sebuah perusahaan," papar Ramli.
Pelanggaran para warga asing tersebut, Ramli memaparkan sangat beragam. Mulai dari tidak memiliki izin tinggal, menyalahi izin tinggal hingga melakukan aktivitas yang tidak seharusnya diperbuat. Mereka yang ditangkap diakuinya tidak sedikit yang mencari nafkah dengan berbagai cara. Ada yang membuka toko dan berjualan di mal hingga menjadi instruktur selam maupun sebagai disc jockey.
Ramli menegaskan penindakan terhadap para warga asing yang menyalahi aturan keimigrasian perlu dilakukan. Musababnya, keberadaan mereka khususnya yang bekerja tanpa izin akan merugikan masyarakat. Belum lagi potensi ancaman atas aktivitas terselubung yang berpotensi membahayakan stabilitas keamanan. Untuk itu diimbaunya masyarakat untuk pro-aktif membantu pihaknya dalam hal pengawasan warga asing.
Permasalahan keimigrasian di Makassar maupun Sulsel pada umumnya terbilang kompleks. Jumlah imigran gelap yang memasuki Sulsel pun cukup banyak dari waktu ke waktu. Hingga awal 2017, terdata sekitar 1.986 imigran gelap. Kebanyakan imigran gelap tersebut berasal dari Afganistan, Myanmar, Somalia, Iran, Sudan, Irak, Ethopia, Srilanka dan beberapa negara lainnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement