Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur, DPR: Pemerintah Langgar UU Haji

Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur, DPR: Pemerintah Langgar UU Haji Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo ingin menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut kiranya perlu dikaji lebih mendalam.

Wakil ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri, yang tidak lain untuk kepentingan jemaah haji.

?Mengingat selama ini jemaah membayarkan dana haji adalah dengan akad untuk haji, bukan untuk infrastruktur atau yang lainnya,? katanya di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Namun menurutnya penggunaan dana untuk infrastruktur itu diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji, seperti pembangunan pemondokan jemaah haji, pembangunan rumah sakit jemaah haji, revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, dan sebagainya.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jemaah haji itu berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

?UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji. Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?,? katanya.

Iskan menambahkan bahwa gagasan itu akan bermasalah dari sisi keuntungan bagi jamaah haji. Apalagi hitungan SBSN infrastruktur itu tidak efektif menghasilkan keuntungan lebih besar, padahal menurutnya kita memiliki kepentingan menghasilkan dana lebih besar agar jemaah haji saat ini tidak menggunakan terlalu besar dana dari jemaah haji bagi calon haji yang akan datang.

"Rencananya pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, padahal investasi tol bersifat tidak liquid, sehingga masalahnya berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jemaah," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: