Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Bersyukur Gugatan Praperadilan Syafruddin Ditolak

Kuasa Hukum Bersyukur Gugatan Praperadilan Syafruddin Ditolak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dodi S Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan diajukan kliennya.

"Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim, dan kami juga bersyukur sudah mengungkapkan fakta-fakta hukum bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh ketentuan berdasarkan TAP MPR, undang-undang, dan Inpres," kata Dodi, seusai sidang putusan praperadilan Syafruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya sudah menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada kliennya itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim sudah sesuai perundang-undangan dan layak diterbitkan.

Selanjutnya, menurut dia, berdasarkan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri 1999-2000 Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan itu sudah terungkap pula bahwa pemberian pernyataan lunas sudah diberikan pada tahun 1999 oleh mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.

"Pak Kwik juga bilang surat yang diterbitkan oleh klien kami sama dengan surat yang diterbitkan oleh saudara Farid Harianto, dan penerbitan sudah sesuai dengan instruksi Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya lagi.

Pasca praperadilan kliennya itu ditolak, Dodi menyatakan tim kuasa hukum akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.?"Bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, kami dapat pahami dan terima. Kami akan persiapkan fakta materiil dalam pemeriksaan pokok perkara nanti yang tentunya akan jadi domain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Dodi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai prosedur. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: