Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho...Presiden Juga Diminta Evaluasi Jaksa Agung

Nah Lho...Presiden Juga Diminta Evaluasi Jaksa Agung Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo pasca tertangkapnya seorang jaksa yang diduga menerima suap oleh KPK.

"Pada momentum 'reshuffle' ini, Presiden Joko Widodo harus menilai ulang kinerja Jaksa Agung," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dia mempertanyakan Jaksa Agung yang dipilihnya apakah sudah melakukan kewenangannya sesuai yang diharapkan.

"Apakah Jaksa Agung sudah membawa kejaksaan dalam alas (hakikat) kejaksaan atau tidak," katanya.

Pada 2 Agustus 2017, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp250 juta untuk menghentikan kasus korupsi dana desa Dassok yang sedang diusut Kajari Pamekasan.

Dengan ditangkapnya Rudy, berarti sudah ada lima orang jaksa yang ditangkap KPK sepanjang HM Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2014.

selain itu juga ada tujuh jaksa lain yang diamankan oleh tim saber pungli sejak Oktober 2016 hingga saat ini.

"Kalau HM Prasetyo diganti, maka penggantinya adalah Jaksa Agung yang punya perspektif pembaruan," harapnya.

Miko mengatakan dengan angka lima orang jaksa di masa jabatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang diamankan KPK dan tujuh orang jaksa diproses saber pungli.

"Saya kira dorongan untuk Jaksa Agung untuk mundur dari jabatan beralasan sebagai bentuk pertanggungjawaban karena Jaksa Agung gagal membawa kejaksaan untuk mereformasi kejaksaan atau Presiden dapat mencopot Jaksa Agung," jelas Miko.

Miko juga berharap agar Kejaksaan Agung tidak bersikap resisten terhadap OTT yang dilakukan KPK terhadap para jaksa.

"Saya harap tidak ada resistensi, Jaksa Agung seharusnya datang ke KPK dan minta ayo bongkar lagi, pertanyaannya, apakah sejak reformasi 1998 dan Kejasaan sudah membuat tim reformasi Kejaksaan pada 2003 atau 2004 itu berhasil? Bila belum Kejaksaan sebaiknya membuka diri untuk melihat ketidakberhasilan itu," tukas Miko. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: