Menlu Retno: 600 Juta Warga ASEAN Harus Bebas Dari Ancaman Nuklir
Bagi Indonesia, aksesi Protokol Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) oleh negara-negara pemilik senjata nuklir adalah suatu keharusan, demikian disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi, dalam pertemuan Komisi SEANWFZ di Manila, 3 Agustus 2017.
Indonesia menegaskan bahwa setelah 22 tahun sejak Traktat SEANWFZ ditandatangani oleh 10 Negara anggota ASEAN untuk menjadikan kawasan ASEAN bebas senjata nuklir, belum ada negara pemilik senjata nuklir yang melakukan aksesi kepada Protokol Perjanjian tersebut.
?Aksesi negara-negara pemilik senjata nuklir terhadap Protokol Traktat SEANWFZ sangat penting untuk memastikan efektivitas Traktat tersebut, dan sekaligus memastikan 600 juta penduduk ASEAN terbebas dari ancaman senjata nuklir,? tutur Menlu Retno, sebagaimana keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Dalam kaitan ini, Indonesia mendorong agar ASEAN meningkatkan engagement dengan negara-negara pemilik senjata nuklir guna mengatasi hambatan untuk aksesi protocol SEANWFZ oleh pemilik senjata nuklir. Indonesia menyampaikan bahwa ASEAN telah memiliki matrix yang memuat berbagai posisi ASEAN dan juga kesulitan negara pemilik senjata nuklir untuk lakukan aksesi.
?Saya mengusulkan agar ASEAN dapat kembali tingkatkan intensitas komunikasi dengan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk bahas langkah maju,? tutur Menlu RI.
Pertemuan Komisi SEANWFZ, yang mengawali rangkain pertemuan Menlu ASEAN ke-50, merupakan mekanisme tingkat Menlu dalam rangka mengawasi implementasi Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) Treaty. Pertemuan tersebut menyepakati untuk memperpanjang rencana aksi SEANWFZ, guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut yang berakhir pada tahun ini untuk periode lima tahun ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement