Intitute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menyatakan tak ada pidana dalam kasus komika bernama Muhadkli alias Acho, sehingga penetapan tersangka terhadap Acho tidak tepat.?Direktur ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan tulisan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan sehingga bukan sebuah penghinaan.
"Tujuannya semata-mata untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan," kata Supriyadi melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di apartemen yang dihuninya.?Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan.?MA berpendapat jika pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.
Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi?maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Acho sedang tidak mengkritik orang-perorangan, namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan," ucap dia.
Supriyadi mengatakan, seperti kasus yang pernah menimpa Prita Mulyasari, maka Acho tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP.?Oleh karena itu, ICJR menilai keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut untuk dipertanyakan.
"Tindakan Polisi dan apabila dilanjutkan oleh jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement