Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan ide awal sekolah lima hari pada awalnya diperuntukkan bagi guru.
"Lima hari mengajar itu diperuntukkan bagi guru PNS, rujukan nya Kepres 68/1995 tentang Hari Kerja PNS," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dunia pendidikan memiliki kendala beban kerja guru. Untuk itu, pihaknya berusaha membenahi dan berdasarkan Kepres 68/1995 tersebut disebutkan bahwa beban kerja guru PNS yakni delapan jam setiap harinya atau lima hari dalam sepekan.
"Lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat regulasi mengenai hal itu, yang disesuaikan dengan Kepres tersebut." Mendikbud membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa siswa wajib sekolah selama delapan jam sehari atau lima hari dalam sepekan.
Sementara itu, Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Mendikbud untuk membahas Program Penguatan Karakter (PPK).
"Beliau memberikan informasi tidak ada niat untuk memberlakukan delapan jam pelajaran untuk siswa itu tidak ada. Bahkan beliau sempat juga mengatakan kalau anak belajar delapan jam ya kecapekan semua. Jadi jam pelajaran sama seperti dulu, mungkin ditambah 1 jam 20 menit," jelas Yenny.
Sehingga pada praktiknya tidak akan mengganggu madrasah diniyah. Jadi anak yang mau sekolah madrasah diniyah masih ada cukup waktu untuk melakukan itu.
"Itu pertama kesalahpahaman, jadi tidak ada 'full day school'," katanya.
Kemudian, kata Yenny, justru ada komitmen dari Kemdikbud untuk bersinergi dengan madrasah diniyah.
"Jadi justru dalam persoalan penguatan karakter kan selama ini memang madrasah diniyah mempunyai banyak kontribusi terhadap pendidikan karakter siswa tetapi yang dilakukan secara informal. Sekarang sudah ada komitmen dari Kemdikbud untuk berkoordinasi bersinergi dengan madrasah yang ada. Dan ini saya rasa sesuai sekali dengan cita-cita UU Sisdiknas yang memberikan penekanan pada pendidkan karakter siswa," katanya.
Yenny juga menegaskan persoalan delapan jam yang diributkan selama ini tidak benar untuk siswa. Tetapi berlaku untuk guru.
"Tujuannya adalah untuk membantu guru agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi. Jadi banyak sekali kesalahpahaman yang selama ini berada di masyarakat," kata Yenny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement