Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Jawa Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai Surat Kuasa M1 yang dikeluarkan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) dan penawaran dari Perusahaan atau lembaga lain yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke Bank-Bank, Perusahaan Pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepaka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, Sarwono menuturkan berdasarkan laporan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi Jawa Barat, terdapat 1 Lembaga Jasa Keuangan yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang kedatangan seseorang yang membawa Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) dari UN Swissindo pada saat yang bersangkutan akan membuka rekening dan berniat untuk melakukan pencairan dana senilai US$1.200,- atau setara dengan Rp15,6 juta.
"Modus pengumpulan dana masyarakat dengan menerbitkan dokumen berupa Surat Kuasa M1 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya kepada wartawan di Bandung,?belum lama ini.
Sarwono menegaskan Surat Kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Satgas Waspada Investasi Jawa Barat sebelumnya telah meminta masyarakat mewaspadai penipuan UN-Swissindo dengan berbagai modus pengumpulan dana masyarakat.
"Bagi Masyarakat maupun nasabah yang menerima atau menemukan dokumen sebagaimana tersebut? maupun informasi lain yang sejenis, agar dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwajib," ungkapnya.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi Jawa Barat mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab.?
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang.?
Menanggapi hal itu, Sarwono mengungkapkan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
Selain itu, hal yang dijanjikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Debitur diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait," tuturnya.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi Jawa Barat mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Satgas Waspada Investasi Jawa Barat juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.?
"Bagi masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap penawaran yang tidak bertanggung jawab. Jika merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement