Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merger, Salah Satu Opsi Selamatkan Perusahaan

Merger, Salah Satu Opsi Selamatkan Perusahaan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jakarta - Merger bisa menjadi upaya konsolidasi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap berproduksi seiring dengan terjadinya fenomena global pengurangan tenaga kerja pada bisnis industri teknologi informasi dan komunikasi, kata seorang pengamat ketenagakerjaan.

"Merger mungkin dapat membantu menaikkan nilai tambah. Tapi kalau biaya operasi masih tinggi dan mengurangi nilai tambah, ya pilihan terakhir pemutusan hubungan kerja (PHK). Walaupun belum tentu meningkatkan kinerja perusahaan," kata pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi, dlam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut itu disampaikan untuk menanggapi arah bisnis industri ICT yang mulaimelakukan efisiensi dengan perampingan karyawannya.Tadjudin menilai upaya konsolidasi terutama merger dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap berproduksi. Sementara PHK mengurangi pekerja atau beban perusahaan di sisi biaya produksi.

"Mana yang lebih efisien, tentu itu tergantung pada situasi dan pilihan manajemen perusahaan," katanya.

Sementara terkait merger operator, dia menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pasti telah melakukan pengamatan terhadap kondisi operator telkom di Indonesia. Hal itu dilakukan karena perusahaan yang menekuni bisnis ini sudah sedemikian menjamur di Tanah Air.

"Mungkin Kominfo menilai operator telekomunikasi sudah melampaui jumlah yang diinginkan atau telah melampaui titik nilai tambah yang diharapkan," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, imbauan untuk merger dan korelasinya terhadap PHK tentu tak bisa dipukul rata. Tiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait efisiensi. Secara terpisah, pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga,Surabaya Hadi Subhan, melihat pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari terutama dikaitkan dengan kapasitas perusahaan.

Microsoft contohnya, perusahaan raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan empat persen karyawan atau sekira empat ribu orang. Indonesia juga mengakomodasi hal tersebut, tapi tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi karyawan yang akan dirumahkan.

"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur itu," kata Hadi. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: