Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Kejaksaan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman?mati bagi pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa di Sorong, Papua Barat.?Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya menilai Kejaksaan Negeri Sorong menuntut Ronald pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Kezia hukuman mati dan rekannya Lewi hukuman seumur hidup sudah tetap.
Menurut dia, perbuatan Ronald dan Lewi tergolong perbuatan sadis, kejam dan tidak berperikemanusiaan yakni korban diperkosa kemudian dicekik leher hingga tewas dan ditanam di lumpur.?Karena itu, kata dia, tidaklah berlebihan jika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan ketentuan hukun menuntut kedua terdakwa dengan tambahan hukum pemberatan.
Arist menilai pula penerapan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sudah sangat tepat untuk diterapkan. Tidak cukup dengan itu, katanya hukuman tambahan berupa pengungkapan identitas kedua pelaku kepada publik melalui media masa juga tepat sebagai langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jerah bagi para predator anak.
"Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Papua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Papua Barat guna memantau persidangan berikutnya sampai pada sidang pembacaan putusan," tambah Arist. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement