Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Pertanyakan Regulasi Angkutan Sewa Online yang Dibatalkan MA

Fakta Pertanyakan Regulasi Angkutan Sewa Online yang Dibatalkan MA Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal peraturan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (PM 26/2016). Pembatalan ini menandakan tidak relevan terhadap pembuatan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

"Pada setiap kesempatan membicarakan PM 26/2017 para pejabat Kemenhub selalu mengatakan bahwa pembuatannya regulasi yang menyangkut juga opearsional taksi online ini sudah melibatkan para pakar, ahli dan pihak-pihak terkait. Tapi pertanyaan, kenapa MA membatalkan isi peraturannya dan menganggap peraturan dalam PM 26/2017 tidak sah karena secara materil bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Setiap saya bertemu dengan para pejabat Kemenhub selalu saya mengingatkan bahwa ada beberapa pasal dari PM 26/2017 ini yang bermasalah," ujar pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, pengaturan soal kuota armada taksi online terlihat dipaksakan di mana keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional. Ketentuan ini juga menandakan bahwa PM 26/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.

"Taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antarpengguna perjalanan (ride sharing). Para pelaku usaha taksi online tidak semuanya beroperasi penuh sebagai taksi umum seperti taksi konvensional," imbuhnya.

Dikatakan olehnya, pelaku taksi konvensional biasanya hanya memanfaatkan kendaraan mobil pribadinya pada saat tertentu saja sebagai pengisi berbagi perjalanan dan mengurangi beban biaya operasional perjalanan kendaraannya. Pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.

"Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional. Keadaan hanya paruh waktu atau pengisi waktu perjalanan inilah yang membuat pengaturan kuota armada bagi taksi online menjadi logis dikenakan seperti taksi konvensional yang memang full bisnis taksi," terangnya.

Ia mengaku pernah mengingatkan pengaturan mengenai tarif batas atas bawah bagi taksi online oleh PM 26/2017. Ketentuan batas tarif ini juga menandakan PM 26/2017 bias kepentingan bisnis taksi konvensional. Memang dalam regulasi taksi konvensional sudah lebih dulu dan lama diatur tarif batas atas bawah yang katanya untuk membangun persaingan sehat diantara pengusaha taksi konvensional.

Begitu diterapkannya ketentuan tarif batas atas bawah ini bagi taksi online untuk membangun persaingan sehat bagi pengusaha taksi konvensional. Ditambah taksi online pelakunya tidak memerlukan kantor, biaya manajemen, biaya kemahalan pengusahanya dan tidak perlu biaya urus macam-macam serta tidak perlu tambahan biaya perizinan apa pun seperti keperluan pengusaha taksi konvensional.

"Penentuan tarif batas atas bawah bagi taksi online jadi sangat aneh dan tidak logis karena dipaksakan sama dengan taksi konvensional yang boros mahal biaya manajemennya dan dihidupi oleh sopirnya. Sementara pelaku taksi konvensional, mereka adalah pemilik, pengemudi, manajer dan komisarisnya sekaligus jadi biaya operasionalnya sangat kecil sehingga tarifnya jauh lebih murah dibandingkan taksi konvensional," terangnya.

Ia melihat manajemen bisnis antara taksi konvensional maupun online jauh berbeda. "Taksi konvensional yang harus membiayai gaji dan bonus bagi manajemennya, direksinya, atau komisarisnya juga tambahan kepada aparat pemerintah saat mengurus perizinan yang besar sekali uang yang dibutuhkan sehingga pengemudi taksi konvensional harus kejar setoran bagi pengusahanya yang masih utang atau kredit mobil," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: