Bapak Muhammad Ismy Bin Ismail Jamaah haji asal Kloter BTJ.5 dari Aceh Besar yang berusia 63 tahun, terancam tidak bisa melakukan ibadah haji dan harus kembali ke Indonesia setelah Otoritas Bandara King Abdulaziz di Jeddah menemukan adanya catatan pelanggaran hukum di masa lalu yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Kerajaan Arab Saudi.
"Alhamduliah, pukul 03.00, setelah lobby khusus selama 6 jam non-stop yang dilakukan oleh Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegrebriel, Bapak Muhammad Ismy diperbolehkan untuk bergabung bersama kloter asalnya untuk meneruskan rangkaian kegiatan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi (23/8/2017)," ujar pihak KBRI Jeddah, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/8/2017).
Dubes RI yang mendapatkan informasi Haji, Nizar Ali langsung turun ke Bandara King Abdulaziz dan melakukan upaya-upaya intensif untuk menyelamatkan Bapak Muhammad Ismy dari ancaman deportasi.
Upaya yang intensif tersebut kemudian membuahkan hasil setelah sebelumnya Bapak Muhammad Ismy tertahan selama 3 (tiga) hari di tahanan imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah. Tangis haru kemudian mewarnai pelepasan Bapak Muhammad Ismy dari tahanan imigrasi tersebut dan dirinya harus menggunakan kursi roda untuk melanjutkan rangkaian ibadah hajinya.? ?
Dubes RI yang ditemani oleh Staf Haji Arsyad Hidayat menyatakan bahwa pelayanan prima dan terbaik kepada WNI harus selalu diberikan oleh Kantor Perwakilan Indonesia tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. Pendampingan dan juga keberpihakan kepada WNI di luar negeri oleh Kantor Perwakilan Indonesia adalah aksi nyata kehadiran negara untuk warganya di luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement