Korban dugaan penipuan jasa perjalanan umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), ternyata juga banyak yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Ada beberapa orang yang mengaku jadi calon jemaah umrah yang mendaftar ke First Travel. Mereka berkonsultasi karena bingung. Mereka sudah terlanjur membayar lunas biaya umrah itu. Dengan adanya masalah ini, mereka khawatir uang mereka hilang," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabiatul Adawiyah di Sampit, Jumat (25/8/2017).
Belum diketahui secara persis berapa jumlah warga Kotawaringin Timur yang menjadi korban dugaan penipuan oleh First Travel, namun kabarnya jumlahnya mencapai 20 orang. Mereka mendaftar melalui agen First Travel di Jakarta dan sejumlah daerah di pulau Jawa karena memang tidak memiliki kantor perwakilan di Kotawaringin Timur.
Semua jemaah telah melunasi biaya antara Rp16 juta hingga Rp17 juta. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan bergiliran pada November dan Desember, bahkan ada yang sudah menerima koper dari pihak travel, namun ternyata kini keberangkatan itu tidak jelas karena muncul masalah.
Masyarakat tergiur karena biaya yang ditawarkan First Travel cukup murah. Apalagi, ada pengakuan dari mereka yang sebelumnya sudah diberangkatkan travel ini untuk menjalankan umrah.
Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur juga tidak bisa berbuat banyak membantu. Selama ini, biro jasa perjalanan haji dan umrah memang langsung mengurus perizinan kepada pemerintah pusat. Biro travel haji dan umrah juga tidak ada melaporkan secara rinci kegiatan mereka.
Secara pribadi, Rabiatul Adawiyah mengaku sejak lama ragu dengan janji berangkat umrah dengan biaya murah. Perhitungan komponen pembiayaan normal, biaya umrah saat ini paling murah diperkirakan sekitar Rp22 juta.
"Kami mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih jasa travel. Jangan sampai tertipu hanya karena iming-iming biaya murah, padahal menimbulkan masalah," kata Rabiatul Adawiyah.
Masyarakat yang ingin berangkat umrah atau haji plus, berhak meminta informasi tentang legalitas perusahaan jasa biro perjalanan. Jika ada kejanggalan, warga disarankan untuk tidak mendaftar pada biro perjalanan tersebut agar tidak menjadi korban penipuan. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement