Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Agama: Kalau Zakat dan Wakaf Dikelola dengan Baik, Umat Islam Tak Mungkin Miskin

Menteri Agama: Kalau Zakat dan Wakaf Dikelola dengan Baik, Umat Islam Tak Mungkin Miskin Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kemiskinan ekstrem di Indonesia seharusnya bisa diatasi jika potensi zakat dan wakaf dikelola secara optimal.

Hal ini disampaikannya dalam acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Penyerahan SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Darunnajah di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Darunnajah, menandai peran pesantren sebagai lembaga resmi yang dapat mengelola zakat dan wakaf untuk kepentingan umat.

Ia mengungkapkan bahwa total potensi zakat dan wakaf di Indonesia mencapai Rp507 triliun per tahun, jauh lebih besar dibandingkan yang saat ini terhimpun.

"Saat ini, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat lainnya telah mengumpulkan Rp41 triliun zakat, sementara realisasi wakaf baru mencapai Rp3,7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun dan potensi wakaf Rp180 triliun per tahun. Jika kita bisa mengoptimalkannya, maka kebutuhan dana Rp22 triliun per tahun untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dapat sepenuhnya ditutup oleh zakat dan wakaf, tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN,” ujar Menag.

Ia menambahkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menyediakan berbagai instrumen keuangan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat.

Pesantren sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pondok Pesantren Darunnajah menjadi salah satu contoh institusi pendidikan Islam yang telah mengelola wakaf secara produktif. Sejak berdiri tahun 1974, pesantren ini berkembang pesat dari tanah seluas 100 m² menjadi lembaga besar dengan 23 cabang dan 13.000 santri.

Kini, Darunnajah mengelola aset wakaf seluas 998,2 hektar, membuktikan bahwa wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi kekuatan ekonomi umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa peran pesantren dalam pengelolaan zakat dan wakaf harus semakin diperkuat.

"Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga pusat pengelolaan zakat dan wakaf yang dapat membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan umat,” ungkap Prof. Waryono.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf agar dana yang terhimpun bisa semakin besar dan berdampak luas.

"Kita harus selalu menjaga hubungan dengan guru, wali santri, dan masyarakat agar kepercayaan terhadap pengelolaan zakat dan wakaf semakin meningkat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam mengelola dana umat,” tambahnya.

Menteri Agama juga mengajak wali santri untuk mengalokasikan zakat maal mereka ke pesantren. Jika dilakukan secara optimal, dana ini tidak hanya akan meningkatkan fasilitas pendidikan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi berbasis pesantren.

“Jika kita serius, jangankan membangun delapan lantai, bahkan 25 lantai bisa kita wujudkan. Semua tergantung pada efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf,” tambahnya.

Menteri Agama menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran umat dalam menyalurkan zakat dan wakaf.

“Semua peperangan besar dalam sejarah Islam terjadi di bulan Ramadhan, dan umat Islam selalu menang. Maka, Ramadhan adalah momentum strategis untuk menyerahkan zakat dan wakaf guna memperkuat ekonomi umat,” jelasnya.

Prof. Waryono menambahkan bahwa zakat harus difokuskan pada dua asnaf utama, yaitu fakir dan miskin. Dengan optimalisasi dana zakat, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia yang membutuhkan Rp22 triliun per tahun dapat ditekan secara signifikan.

"Zakat harus benar-benar diarahkan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Jika kita bisa mengelola zakat dan wakaf dengan optimal, maka Indonesia bisa terbebas dari kemiskinan mutlak,” ujarnya.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya zakat dan wakaf, Kemenag RI mendorong pesantren untuk berperan lebih aktif sebagai lembaga pengelola zakat nasional.

Dengan diterbitkannya SK Izin Operasional LAZ Darunnajah, pesantren ini kini resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang dapat mengelola dana umat secara lebih profesional dan transparan.

"Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat. Jika sistem zakat dan wakaf dikelola dengan baik, kita bisa mengubah nasib jutaan orang dan menjadikan umat Islam lebih mandiri secara ekonomi,” tutup Prof. Waryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: