Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Penjelasan Pengembang Green Pramuka City Terkait Tuduhan Penghuni

Begini Penjelasan Pengembang Green Pramuka City Terkait Tuduhan Penghuni Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembang Apartemen Green Pramuka City (GPC) yakni PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) membantah segala tuduhan yang ditujukan oleh para penghuni GPC. Hal ini disampaikan Direktur Marketing Apartemen Green Pramuka City Jeffry Yamin, di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Ia mengungkapkan, jika selama ini banyak kabar beredar di masyarakat yang menyudutkan pihak GPC. Salah satunya, terkait dengan penyedian lahan parkir di apartemen GPC. Menurut Jeffry, GPC merupakan kawasan rumah susun sederhana milik, sehingga sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009 ketersedian parkit untuk setiap 10 unit hunian disediakan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor dalam halaman bangunan.

"Ini sudah aturan gubernur (lahan parkir). Makanya kami buat fasilitas, seperi ada Damri contohnya. Shelter ojek online juga ada. Ini karena kita tau ini untuk transit. Kita tahu penghuni bisa dapat parkir bergantian. Jadi, m tidak ada jatah parkir mobil dan motor untuk satu hunian," ungkapnya.

Selain terkait masalah lahan parkir, para penghuni GPC juga menuntut penerbitan Sertifikat kepemilikan apartemen. Jeffry pun menjelaskan, apabila pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan hingga proyek pengembangan di GPC selesai.

"Jadi kami selalu memenuhi izin-izin yang diatur pemerintah. Kami bingung yang penghuni permasalahkan melalui perwakilan, mereka sudah kita ajak bicara dengan pemda dan DPR sudah katakan izin sudah ada. Mereka ribut tentang sertifikat. Tapi yang namanya sertifikat untuk apartemen baru displit setelah ada pertelaan. Pertelaan bisa didapat kalau lahan sudah di bangun semua. Jadi bukan tidak ada seritifikat. Tapi belum bisa dibagikan," jelasnya.

Jeffry mengungkapkan pemecahaan sertifikat belum bisa dilakukan, maka pihaknya menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara. Mengingat GPC merupakan rumah susun sederhana milik, maka sertifikat yang akan dimiliki oleh para pemilik adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

"Walaupun demikian, PPJB ini bankable karena dapat diperjualbelikan atau diagunkan ke bank berkerjasama dengan pihak GPC," ungkapnya.

Ia pun menuturkan, jika aturan penerbitan sertifikat ini pun sama dengan apartemen yang berstatus Rumah Susun Sederhana Milik lainnya. Jikapun, pemerintah mengubah aturan terkait penerbitan sertifikat, pihaknya pun akan dengan senang hati mengikuti.

"Bisa dicek apartemen lain. Jadi masih PPJB belum sertifikat," tandasnya.

GPC baru-baru ini memang baru saja mengalami permasalahan hukum dengan salah satu penghuninya yang juga komedian Muhadkly MT alias Acho. Pihak GPC seperti diketahui menuntut Acho terkait dengan tulisannya di blog dan twitter yang mencemarkan nama baik GPC. Namun, permasalah tersebut sudah selesai dan saat ini pihak GPC sedang dalam proses pencabutan tuntutannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak GPC pun hingga saat ini menunggu proses pencabutan tuntutan dari Kejaksaan. "Kami dari Green Pramuka hanya menunggu karena kami sudah sampaikan ke kejaksaan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: