Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).?Perkara dengan nomor 58/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Advokat Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis yang mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya dengan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas.
"Menurut pemohon, Perppu Ormas telah melanggar hak azasi dalam melakukan aktivitas kemanusiaan dan kemasyarakatan," ujar kuasa hukum pemohon, Ratih Puspa Nusanti, di Gedung MK Jakarta, Senin (4/9/2017).
Pemohon menilai pasal-pasal yang diuji telah menghambat atau setidaknya berpotesi menghambat masyarakat dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.?"Ini karena sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan tersebut tanpa melalui proses peradilan," tambah Ratih.
Menurut pemohon, penerapan sanksi pidana dalam peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga merugikan para pemohon dalam memberikan advokasi kepada para pihak yang membutuhkan.?Pemohon juga mendalilkan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi frasa "kegentingan yang memaksa" sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Tidak ada kekosongan peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan, baik secara administratif maupun pidana dan ketentuan lainnya," kata Ratih.
Untuk itu, para pemohon meminta agar pasal-pasal yang diujikan tersebut dibatalkan oleh MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement