Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan usaha pada 27 Maret 2017 diberlakukan terlalu cepat.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Fransiscus Welirang mengatakan jika pihaknya tidak memprotes isi dari peraturan tersebut. Namun, pihaknya tidak sepakat dengan penerapan yang dilaksanakan terlalu cepat.
"Itu (aturan) dikeluarkan Maret 2017, enggak semua tersosialisasi. Lalu ini pelaksanaannya berdasarkan laporan keuangan 2016. Sebagian emiten tentunya sulit untuk memenuhi dengan waktu yang pendek sekali," katanya di Jakarta, Rabu, (6/9/2017).
Dalam POJK tersebut, para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Penetapannya juga melalui RUPS dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris.
Ia mengungkapkan bahwa dalam aturan ada pengenaan sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan. Tercatat bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan dengan Rp100 ribu per hari atau Rp3 juta maksimal, dan jika belum disampaikan sampai melebihi batas waktu itu maka dendanya sebesar Rp5 juta.
Denda tersebut terbilang kecil. Namun pengenaan denda bisa menjadi catatan buruk bagi corporate secretary yang menangani urusan tersebut.
"Kalau dikenakan denda atau pinalty itu kan KPI-nya corsec," ujarnya.
Sekadar informasi, hari ini OJK bersama dengan AEI kembali menggelar sosialisasi terkait POJK tersebut. Acara ini dihadiri berbagai perwakilan emiten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement