Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil sebanyak 32 kepala desa (kades) yang menunggak pembayaran beras sejahtera (rastra) tahun 2016 sebesar Rp600 juta.
"Kades itu akhirnya bersedia melunasi dan yang menunggak hanya sekitar 10 persen lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Firdaus di Tangerang, Kamis.
Firdaus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil kadestersebut karena telah menjalin nota kesepakatan dan kesepahaman bersama (MoU) dengan Bulog maka kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara.?Dia mengatakan hal ini jangan sampai salah pengertian karena pihak yang memanggil adalah petugas dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selama ini Bulog Divisi Regional Tangerang kewalahan menagih tunggakan rastra karena jumlahnya relatif besar.?Bahkan ketika petugas Bulog mendatangi ke kantor desa, maka kades sering menghilang, padahal beras sudah dikirim dan disalurkan kepada warga yang berhak menerima.
Namun berkat adanya MoU dengan kejaksaan itu, maka mayoritas kades membayar hutang dengan kesadaran sendiri.
"Ada juga kades yang baru saja terdengar kabar mau diundang kejaksaan, malah mereka langsung membayar," katanya.
Saat ini, tunggakan rastra hanya sekitar Rp100 juta dan para kades berjanji untuk menyicil hutang dan dilunasi dengan segera.?Firdaus yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan untuk ke depan diharapkan kades penunggak rastra harus melunasi tanpa mendapatkan undangan dari kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement