LPDB Diminta Lebih Transparan dalam Memberikan Persyaratan Pembiayaan
Pegiat keuangan mikro, Supriyono mengatakan bahwa bimbingan teknis Kemenkop dan UKM belum menjawab realitas yang dihadapi LPDB. Menurutnya mengapa masih banyak mitra yang ditolak? Sehingga target penyaluran ke mitra non koperasi dinaikkan menjadi 60%, dan 45% untuk LKB/LKBB yang notabene bukan binaan Kemenkop UKM karena secara pragmatis lebih mudah.
"LPDB harus lebih transparan. Misalnya, terkait persyaratan pembiayaan, apakah semua mitra diwajibkan menyerahkan jaminan fixed asset? Pertanyaan lain, dasar permintaan jaminan fixed asset adalah rekomendasi dari BPK? Persyaratan jaminan tidak dicantumkan pada website dan media publik lainnya. Apakah rekomendasi BPK untuk meminta fixed asset hanya berlaku bagi koperasi? Apakah persyaratan bagi KSP/KSPPS dengan BPR sama?," tanya Supriyono saat menjadi Pembicara dalam acara workshop bertema Reformulasi dan Penguatan Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UKM, di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menanggapi hal itu, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Aripin menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus dan memprioritaskan untuk membiayai koperasi yang memenuhi segala persyaratan LPDB.
"Kalau kita membiayai juga BPR atau BPRS itu juga ada aturan hukumnya sebagai dasar yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Jangan melihat BPR-nya, tapi ujungnya adalah pelaku UMKM yang menikmati kredit dana bergulir itu. Lembaga Keuangan Bank (LKB) termasuk BPR itu sebagai lembaga perantara dari LPDB ke UMKM. Bahkan, kita mematok suku bunga kredit dari BPR tidak boleh lebih dari 17%," pungkas Jaenal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement