Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Empat Poin Rekomendasi BPKN Terkait Kasus Debora

Ini Empat Poin Rekomendasi BPKN Terkait Kasus Debora Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Depok -

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyatakan pihaknya merekomendasikan empat poin terkait dengan kasus meninggalnya bayi Tiara Deborah di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.

"Kasus Debora yang banyak menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Untuk itu, perlu direspons dengan perbaikan sistem," kata Rizal di Depok, Rabu (13/9/2017).

Rekomendasi tersebut, yakni: pertama, meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mengaudit pengelolaan seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. Hal ini guna memastikan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehtan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, meminta aparat Kepolisian RI untuk mengambil langkah untuk penegakan hukum, apalagi jika terkait hilangnya nyawa manusia. Ketiga, meminta seluruh pengelola rumah sakit untuk membuka layanan BPJS sesuai dengan amanat undang-undang.

Keempat, mengimbau konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada pihak terkait. Bisa ke BPKN, Polri, KPAI, atau pihak berwenang lainnya.

"BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Deborah dan kasus lainnya dalam domain perlindungan konsumen nasional," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: