BPJS Watch Jatim mendesak adanya perbaikan sistem dari rumah sakit menyusul adanya kasus bayi Debora peserta BPJS yang meninggal dunia di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Jamaludin, selaku Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2017), mengatakan pelayanan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat sering mengabaikan nilai kemanusiaan.
"Selama ini pasien kondisi gawat darurat termasuk pemegang kartu BPJS yang membutuhkan ruang perawatan ICU, NICU dan PICU akhirnya tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan dengan alasan kamar penuh sehingga mereka hanya dirawat di UGD," ujarnya.
Ia mengatakan, secara pembiayaan keluarga pasien umumnya juga dimintai uang muka oleh pihak rumah sakit dan jika tidak mampu membayar maka pasien tidak ditangani dengan sebagaimana mestinya.
"Tidak hanya itu pihak rumah sakit juga enggan mencarikan rujukan untuk pasien tetapi keluarga diminta untuk mencari rumah sakit rujukan sendiri," katanya.
Menurutnya, dari Aspek regulasi peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebenarnya sudah cukup jelas dan melindungi pasien kondisi gawat darurat yakni mewajibkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tindakan medis untuk menyelamatkan pasien dan melarang meminta uang muka.
"Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin dan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka," katanya.
Ia mengatakan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
"Untuk mencegah kasus bayi Debora terjadi di Jatim dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Jatim maka kami mendesak perbaikan sistem rumah sakit yakni mendesak rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan pasien gawat darurat dan menghapus ketentuan syarat pembayaran uang muka," katanya.
Kemudian, lanjut dia, mendesak Gubernur Jawa Timur membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sebagaimana amanat UU 44/2009 tentang Rumah Sakit sehingga Pengawasan terhadap kinerja rumah sakit menjadi lebih efektif.
"Gubernur Jawa Timur supaya menerbitkan aturan yang mewajibkan semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan membangun pusat informasi terkait ketersediaan ruang ICU, NICU dan PICU dan proaktif memfasilitasi pasien yang membutuhkan, dan BPJS Kesehatan agar membenahi sistem rujukan," ujarnya. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement