Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Fungsi Pemeriksaan, Misbakhun Minta Anggaran BPK Ditingkatkan

Perkuat Fungsi Pemeriksaan, Misbakhun Minta Anggaran BPK Ditingkatkan Kredit Foto: Achmad Fauzi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini Kamis (14/09), Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Negara RAPBN 2018. Total anggaran yang diajukan oleh BPK sebesar 2,8 Triliun.

Menanggapi paparan Sekjen BPK mengenai apa yang ingin dicapai, apa yang sudah dilaporkan terkait rencana anggaran lembaga 2018, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bisa mengerti dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi kesulitan dan hambatan yang dialami BPK. Ada 500 lebih Kabupaten/Kota, ditambah propinsi, kemudian ada Kementerian/Lembaga Negara yang jumlahnya ratusan, belum lagi ratusan BUMN yang harus diaudit oleh BPK, dan ini membutuhkan sebuah konsolidasi organisasi yang harus kuat di BPK.

?Anggaran 2,8 triliun itu tidak mencukupi untuk memperkuat kerja BPK.. Karena itu, konsolidasi organisasi tentunya yang paling utama ya untuk menggerakkan organisasi anggaran,? kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Kamis (14/9/2017).

Misbakhun melihat ada sedikit ketidaksinkronan ketika tugas pengawasan dan ekspektasi publik terhadap BPK, tapi anggaran cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, ini tentunya menjadi tantangan sendiri yang membutuhkan kreatifitas.

?Dan mau tidak mau, kalau pemerintah ingin memiliki akuntabilitas yang baik, seharusnya dukungan kita ya ke BPK sebagai check and balances,? ujarnya.

Sebab, menurutnya, salah satu lembaga yang ada di dalam Konsitusi (UUD 1945) kita dengan tugas dan kewenangan yang jelas dan strukturnya ada di kelembagaan yang kedudukannya sama dengan DPR, ya BPK. Tapi, nasib BPK dan DPR hampir sama, ketika meminta anggaran sedikit yang ribut media massa. Karena apa? BPK dengan fasilitas terbatas namun fungsinya sangat jelas.?Ditegaskan Misbakhun, keberadaan BPK sudah diatur didalam UU No 15 Tahun 2006.? Walaupun dirinya melihat kalau UU 15/2006 relevansi dan tantangannya perlu diamandemen kembali sesuai perkembangan jaman yang banyak tantangan.

?UU 15/2006 yang sudah berlaku 10 tahun ini harus diamandemen supaya tanggung jawab BPK diperkuat kembali,? katanya.

Menurut politisi Golkar itu, kalau kita? ingin melakukan sinergi dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan DPR, BPK harus diperkuat. Caranya dengan menaikkan anggaran, sehingga kita bisa membuka dengan baik lembaran-lembaran negara di Kementerian/Lembaga Negara, Kabupaten/Kota. Dengan anggaran yang memadai, lanjutnya, akan sangat mendukung kerja mereka.

Mantan pegawai pajak ini menegaskan, keberpihakan DPR arahnya harus ke sana. Dari situ kita tahu dari hasil audit yang dikirimkan BPK tiap tahun mengenai penyelenggaraan akuntabilitas APBN.??Sinergi antar lembaga harus makin diperkuat. Dengan cara apa? DPR diperkuat dengan feeding data dari BPK. Supaya politik pengawasan kita didasarkan dengan basis data yang kuat dari hasil audit BPK,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: