Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan air baku.
"Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 dan 122 Tahun 2015," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Teten Kamaluddin di Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2017).
Menurut dia, kerja sama seharusnya sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Bhagasasi guna kemajuan terkait penyaluran dan pengolahan air bersih.?Ini harus segera direalisasikan oleh PDAM agar jauh berkembang menjadi lebih baik dan kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara cepat.
Hal itu karena dalam penyaluran atu suplai air bersih PDAM Tirta Bhagasasi sering mengalami keterlambatan dan permasalahan air keruh sehingga menuai protes dari pelanggan.?Selain itu karena Tirta Bhagasasi belum sepenuhnya menguasai cara-cara tepat dalam mengambil beberapa langkah tepat. Itu dapat terlihat pada pola pelayanan publik yang tidak baik karena pada beberapa kecamatan masih sering terkendala air bersih.
"Bila ini sudah sesuai dengan pengelolaan yang baik maka tidaklah mungkin masyarakat akan selalu protes," katanya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pengelolaan air bersih dari pemilik kawasan seperti Lippo cikarang, MM2100 dan lain sebagainya selalu lenih cepat daripada PDAM.?Tentunya dalam permasalahan suplai air bersih ini hanya masalah sistem operasi dan cara pengelolaan dari setiap kelompok pada perumahan. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement