Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Sumur Bor, Pemerintah Diminta Jamin Kualitas dan Kuantitas PAM

Soal Aturan Sumur Bor, Pemerintah Diminta Jamin Kualitas dan Kuantitas PAM Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan aturan terkait izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Dengan aturan tersebut, diharapkan masyarakat bisa menggunakan layanan air Perusahaan Air Minum (PAM).

Menanggapi hal itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta aturan itu harus disertai adanya jaminan dari pemerintah tentang ketersediaan air untuk masyarakat jika beralih menggunakan PAM.

"Jika masyarakat mau beralih ke PAM, apakah Kementerian ESDM dapat menjamin kualitas untuk tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas distribusi air aman sepanjang tahun, terutama musim kemarau," kata Nirwono disitat dari Antara.

Nirwono menuturkan bahwa kebijakan perizinan air tanah harus lebih perinci terkait dengan pelaksanaan teknis di lapangan seperti mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah, indekos, hotel, hingga gedung perkantoran.

Jaminan tersebut, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah sehingga beralih ke air PAM.

"Dengan demikian, warga bisa yakin beralih ke penggunaan air PAM dan berhenti menggunakan pompa air tanah ke depan," kata dia.

Ia mengemukakan pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan/konservasi potensi sumber pasokan air bersih, mulai dari sungai, situ, danau, embung, waduk, bendungan, hingga laut bebas sampah dan limbah.

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga dapat membangun kolam retensi untuk menampung air hujan serta melakukan desalinasi atau proses yang menghilangkan komponen mineral dari air laut untuk cadangan air bersih.

Menurut dia, pemerintah juga dapat melarang perubahan peruntukan fungsi sumber mata air dan membenahi badan sungai, situ, dan danau serta merestorasi kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian menambah luas ruang terbuka hijau sebagai resapan air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: