Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat menyatakan bahwa nasabah tidak perlu dibebankan biaya dalam isi ulang atau top up saldo uang elektronik (e-money). Hal itu menanggapi rencana Bank Indonesia (BI) yang mengatur pengenaan biaya top up uang elektronik.
"Memang kita ingin bahwa untuk biaya top up (uang elektronik) dibebaskan," ujar Maryono di sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di JCC, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurut Maryono, semua bank tergabung dalam Himbara yakni BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri telah sepakat bahwa biaya top up akan diberikan suatu kebebasan kepada nasabahnya masing-masing. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan dan aturan dari BI mengenai biaya top up uang elektronik.
"Namun tetap kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kita kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," tuturnya.
Dia mengatakan, bila aturan BI tetap mengenakan biaya saat top up uang elektronik, pihaknya tetap tidak akan mengambil keuntungan atau tambahan pendapatan dari hal tersebut.
"Ini sedang dibahas sampai sekarang sedang melakukan finalisasi berapa sih biaya-biaya dan sebagainya. Seandainya dilaksanakan bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Intinya tujuannya untuk meringankan masyarakat," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement