Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia-Indonesia 'Deal' Penurunan Bea Masuk Komoditas

Australia-Indonesia 'Deal' Penurunan Bea Masuk Komoditas Mendag Jamin Mendag Enggartiasto Lukita (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat kerja itu membahas terkait protokol perubahan persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan fasilitasi perdagangan. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati pemberlakuan penurunan bea masuk gula mentah dari Australia dan bea masuk produk herbisida serta pestisida asal Indonesia agar komoditas tersebut lebih kompetitif di kedua pasar.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk impor gula mentah (raw sugar) bagi Australia dari 8 persen menjadi 5 persen, sedangkan Australia akan menghapus tarif bea masuk impor pestisida dan herbisida dari Indonesia atau menjadi 0 persen.

"Dengan menurunkan bea masuk untuk gula mentah dari Australia ini, maka harga gula di pasar domestik dapat lebih dijangkau dan produk makanan dan minuman Indonesia diharapkan dapat lebih berdaya saing, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Enggartiasto menjelaskan saat ini Indonesia masih memerlukan impor gula mentah dengan total tiga juta ton per tahun antara lain untuk industri makanan dan minuman yang sebagian hasilnya ditujukan untuk ekspor.?Penurunan bea masuk gula mentah asal Australia ini bertujuan memberikan alternatif sumber impor yang lebih kompetitif dibanding bila bergantung hanya pada satu negara sumber.?Di sisi lain, Australia juga akan segera memberlakukan penghapusan bea masuk menjadi 0 persen untuk produk herbisida dan pestisida Indonesia.

"Penghapusan bea masuk atas kedua produk asal Indonesia tersebut, yang semula memiliki bea masuk sebesar 5 persen menjadi 0 persen, akan berlaku jika proses legalitas sudah terpenuhi," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.

Iman menjelaskan penghapusan bea masuk tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor herbisida dan pestisida Indonesia ke Australia dan menjadikan produk Indonesia di pasar Australia lebih kompetitif.?Adapun penurunan tarif ini akan berlaku jika proses legalitas telah terpenuhi. Saat ini kesepakatan tersebut sudah diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan dapat selesai sekitar dua pekan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: