Pendatang di Kabupaten Jembrana, Bali, yang tidak memiliki identitas kependudukan, baik KTP dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), diancam dengan hukuman kurungan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha, saat memberikan pembinaan kepada 184 orang warga pendatang, yang terjaring razia gabungan oleh Polres Jembrana, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Negara, Rabu (4/10/2017).
"Meskipun sudah membawa KTP, tetap harus melengkapi dengan SKTS selama tinggal di Kabupaten Jembrana. Sekarang saudara sekalian kami beri kesempatan pulang ke daerah asal untuk mengurus persyaratan mencari SKTS di sini," katanya di hadapan ratusan penduduk pendatang yang terjaring razia, yang dikumpulkan di Kantor Satpol PP.
Jika masih membandel dengan tidak mematuhi persyaratan kependudukan, ia mengancam, hukuman yang diberikan tidak ada denda atau dipulangkan ke daerah asal, tapi juga hukuman kurungan untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, razia penduduk pendatang ini juga tindaklanjut instruksi pemerintah pusat untuk mencegah bahaya radikalisme maupun gangguan ketertiban.
Ia menegaskan, dengan razia ini bukan berarti pihaknya tidak memperbolehkan warga luar Bali untuk bekerja dan tinggal di Kabupaten Jembrana.
"Tapi harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan membawa KTP dan mengurus SKTS, pemerintah bisa mengetahui dan mendata mobilitas penduduk antar daerah," katanya.
Dengan pendataan serta diketahui identitas dari penduduk pendatang, ia mengatakan, merupakan salah satu cara untuk mencegah radikalisme dan terorisme masuk ke Bali.
Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, dari sisi keamanan pihaknya tidak ingin kecolongan, sehingga menggelar razia bersama institusi terkait.
Menurutnya, ekonomi Bali yang berasal dari sektor pariwisata, butuh keamanan dan ketertiban agar wisatawan terus berdatangan ke pulau ini.
"Anjloknya kunjungan wisatawan yang berdampak pada perekonomian masyarakat, saat bom Bali satu dan dua kami jadikan pelajaran agar tidak kecolongan lagi. Kabupaten Jembrana sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Bali, harus dijaga dengan ketat," katanya.
Kepada penduduk pendatang, ia minta mereka mengikuti peraturan yang berlaku di Kabupaten Jembrana, demi keamanan dan kenyamanan mereka sendiri.
"Kalau mengikuti aturan pasti nyaman bekerja disini. Kalau seluruh syarat terpenuhi, tidak sulit mengurus SKTS," katanya.
Ratusan penduduk pendatang yang terjaring razia ini diberikan waktu 15 hari untuk mengurus SKTS, jika tidak melakukannya, pemerintah akan menempuh jalur hukum dengan ancaman pidana kurungan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement