Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar memanggil manajemen Indomaret untuk membahas dugaan pelanggaran-pelanggarannya serta memberikannya opsi untuk mengubah model usahanya tersebut.
"Kita ingin menertibkan, siapa saja yang melakukan pelanggaran kita tindaki sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Andi Muh Yasir di Makassar, Rabu (4/10/2017).
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern yang memiliki banyak cabang dan unit itu di Makassar karena tidak sesuai dengan perizinannya.?Yasir menyebutkan, izin usaha yang hanya untuk berjualan dalam bentuk toko modern itu juga dimanfaatkan lain dengan menambah jenis usaha kafe dan resto dalam satu atap.
"Yang kita tahu jika izin usaha dari Indomaret itu adalah toko modern dan bukan usaha lainnya seperti kafe dan restoran. Itu adalah jenis usaha yang berbeda," katanya.
Dalam rapat juga menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan Makassar.?Dalam rapat itu, semua pihak telah memberikan pertimbangannya dan telah diambil keputusan untuk memberikan dua opsi kepada manajemen Indomaret.
Kedua opsi yang disepakati bersama itu yakni, mengurus ulang perizinannya jika memang ingin menerapkan konsep toko modern dengan kafe serta restoran. Sedangkan opsi keduanya yakni, menertibkan semua kursi dan meja yang berada disekitar Indomaret sebelum ada izin resmi dari pemerintah kota.
"Jadi dua opsi itu yang kita tawarkan, apakah akan menjalankan usaha dengan opsi pertama ataukah mau ditertibkan jika tidak menurus izin-izinnya itu," ucapnya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement