Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Ada Monopoli Bongkar-Muat di Pelabuhan Makassar

Waduh, Ada Monopoli Bongkar-Muat di Pelabuhan Makassar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Surat edaran teranyar yang diterbitkan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar pada 29 September 2017 menuai polemik. Sejumlah pengguna jasa di Pelabuhan Makassar mengeluhkan isi surat yang mengarah kepada monopoli bongkar muat oleh PT Pelindo IV. Dalam surat tersebut, setiap kapal yang sandar di Terminal Curah Kering wajib menggunakan peralatan bongkar/muat atau Harbour Mobile Crane (HMC) milik PT Pelindo IV (Persero) Makassar.
Penasehat Lintas Asosiasi Kepelabuhanan Makassar, Sumirlan, menuding kebijakan tersebut memberatkan pengguna jasa. Ironisnya, penerapan kebijakan terkesan dipaksakan lantaran tidak terlebih dulu disosialisasikan secara massif. "Kebijakan tersebut jelas sepihak dan terkesan memaksakan. Tidak ada sosialisasi. Kalau dipaksakan bisa saja mematikan pelaku usaha bongkar/muat lokal di Pelabuhan Makassar," kata Sumirlan, Kamis,?(5/10/2017).
Menurut Sumirlan, indikasi adanya praktik monopoli dalam kebijakan tersebut lantaran adanya keharusan penggunaan alat milik PT Pelindo IV. Padahal, beberapa pelaku usaha yang kapalnya ingin sandar di Pelabuhan Makassar memiliki alat bongkar muat. Dengan menggunakan alat sendiri tentunya biaya operasional bisa ditekan. Namun, dengan kebijakan yang berlaku mulai 1 Oktober, maka pelaku usaha mesti merogoh kocek lebih dalam.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pengusaha Niaga Nasional Indonesia (INSA) Makassar, Frans Tangke, menambahkan kebijakan yang mengharuskan penggunaan peralatan crane milik PT Pelindo IV sangat memberatkan. "Harusnya dipahami bahwa ada pelaku usaha yang juga memiliki alat dengan harga yang lebih terjangkau. Sebaiknya jangan diwajibkan karena itu tidak membuka ruang adanya persaingan usaha yang sehat," terangnya.
Diketahui, kapal niaga umumnya bersandar di Terminal Curah Kering atau Dermaga Hatta 150 Meter. Namun, merujuk surat edaran terbaru, kapal yang tidak mau menggunakan peralatan bongkar/muat PT Pelindo IV akan dipindahkan ke Dermaga Soekarno. Keputusan itu dinilainya merugikan mengingat Dermaga Soekarno terbilang padat antrean dan kedalamanya relatif lebih dangkal. Kapal-kapal pun terkadang akhirnya seringkali terlambat melakukan aktivitas bongkar muat.
?Dengan dipaksakannya kapal ke Dermaga Soekarno, perekonomian ikut terhambat. Karena kapal-kapal yang antre cukup lama itu umumnya memuat barang ekspor dan impor,? urai Frans.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Ruslin Monoarfa, mengaku kecewa dengan kebijakan pihak Pelindo IV Makassar dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar karena tidak adanya sosialisasi terkait kebijakan itu ke pelaku jasa kepelabuhanan. "Ada kesan surat edaran ini ingin mematikan usaha pelaku jasa bongkar/muat lokal, karena kebijakan ini akan mempersulit pelalu usaha lokal," ucap dia.
Terkait dengan keluhan pengguna jasa Pelabuhan Makassar atas dugaan monopoli bongkar muat, Sekertaris Perusahaan PT Pelindo IV, Iwan Sjarifuddin, mengaku akan meneruskan permasalahan tersebut ke kantor cabang. "Soalnya mereka yang berkompeten dalam hal ini, biar tidak bias pemberitaannya," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: