Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jelas, Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Tak Perlu Aturan OJK

Sudah Jelas, Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Tak Perlu Aturan OJK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Legian, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan penghapusan Piutang Macet UMKM tak memerlukan aturan turunan seperti POJK maupun SEOJK. Pasalnya hal ini sudah sangat jelas aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, pada awal November lalu, Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada hari Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ya sebenarnya nggak perlu POJK, PP sudah jelas dan PP itu diterbitkan atas dasar perintah UU PPSK, ya sudah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Legian, Bali, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Reformasi Dana Pensiun, OJK Siapkan Empat Pilar Utama

Oleh sebab itu, bank - bank BUMN tak khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dengan penegak hukum karena PP-nya sudah terbit dan merupakan amanat UU.

"Ini hal yang biasa dilakukan swasta, bank swasta. Ini sekarang dilakukan oleh bank BUMN yang sebenrnya ya karena mereka khawatir aja sehingga dibuatlah PP ini. Dan sebenarnya ini hal yang biasa dilakukan swasta," ucap Mirza.

Menurutnya kekhawatiran bank BUMN karena perbedaan interpretasi saja terkait hapus tagih, namun semuanya menjadi terang benderang berkat kehadiran PP ini.

"itu dulu, sebelum ada PP, perbedaan interpretasi aja. kan gini setelah hapus buku masih harus upaya untuk menagih, tapi kan hapus buku itu udah upaya menagih, oke hapus buku. Masih dilakukan upaya menagih, kalau sudah tidak ada yang bisa ditagih lagi, yang kecil-kecil yang sudah lama 10 tahun lalu 20 tahun lalu nilainya juga sudah kemakan inflasi, kemudian oke. Kalau nggak (dihapus) mereka akan terus namanya ada di SLIK, jadi nggak bisa lakukan, nggak bisa dapat KUR dan lain-lain, jadi dibuatkan supaya yakin di bank BUMN, ya boleh hapus tagih dan tidak dianggap sebagai kerugian," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: