Sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK sudah melakukan pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp1,917 triliun dari barang sitaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana korupsi.?Aset itu terdiri atas denda senilai Rp66,3 miliar, uang pengganti sebesar Rp908,724 serta uang rampasan sebesar Rp942,478 miliar sehingga totalnya senilai Rp1,917 triliun yang masuk ke kas negara.
"Namun jumlah ini akan terus bertambah karena data terakhir adalah pada Juni 2017 dan masih ditambah dengan uang rampasan dari terpidana Muhammad Nazaruddin senilai Rp136,536 miliar," kata Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Di dalam aset-aset tersebut termasuk juga aset yang berada di luar negeri tapi terkait dengan perkara korupsi.
"Penyitaan untuk aset di luar negeri tentu bukan kita yang melakukan karena berbeda yuridiksi tapi UU KPK No 30 tahun 2002 pasal 12 huruf h menjelaskan KPK bisa meminta bantuan penegak hukum untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana atau barang bukti yang terdapat di luar negeri jadi kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset," tambah Irene
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement