Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Merasa Tersaingi Polri Ingin Bentuk Densus Tipikor

KPK Tak Merasa Tersaingi Polri Ingin Bentuk Densus Tipikor Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bakal ada tumpang tindih terkait rencana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau kewenangan KPK menurut Undang-Undang kan sudah jelas. KPK hanya kasus-kasus di atas Rp1 miliar kemudian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Jadi, nanti saya rasa tidak akan ada "overlap"," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pembentukan Densus Tipikor tersebut harus dilihat secara positif.

"Kalau Densus Tipikor, kita ambil positifnya saja karena semakin banyak yang melakukan pemberantasan korupsi akan semakin baik. Jadi, KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya dan nanti kalau ada Polri, Densus Tipikor itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya," tuturnya.

Menurut Yuyuk, KPK dan Polri telah bekerja sama, misalnya tentang koordinasi, supervisi, dan juga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

"Itu juga sudah dilakukan bersama-sama. Saya kira kita perlu melihat sisi positif pembentukan Densus Tipikor itu," ucap Yuyuk.

Ia pun memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara KPK dengan Polri soal Densus Tipikor tersebut.

"Karena selama ini toh KPK dengan Polri juga sudah melakukan koordinasi bersama," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: