Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan program studi magister bidang kenotariatan dari 19 fakultas hukum perguruan tinggi negeri (PTN). Kerja sama ini bertujuan agar calon notaris memiliki pengetahuan yang utuh tentang koperasi dan khususnya kompetensi dalam membuat akta-akta otentik terkait koperasi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring dengan Ketua BKS Prodi MKN Budi Santoso saat penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKS Program Studi Kenotariatan PTN se-Indonesia yang dihadiri Rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung dan 19 ketua Prodi-MKN di Medan, Sabtu (28/10/2017).
Ke-19 PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, Universitas Udayana, Universitas Hasanudin, Universitas Sriwijaya, Universitas Mataram, Universitas Jember, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sebelas Maret, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, Universitas Bengkulu, Universitas Syiah Kuala, Universitas Andalas, dan Universitas Lambung Mangkurat.
"Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kompetensi calon notaris agar dapat melaksanakan tugas sebagai notaris pembuat akta koperasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan baik dan benar," kata Meliadi.
Lingkup kerja sama yang disepakati mencakup penyelenggaraan pendidikan ilmu pengetahuan perkoperasian bagi calon botaris dalam kurikulum program studi magister bidang kenotariatan, penyelenggaraan bimbingan teknis keterampilan penyusunan akta-akta koperasi bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan, memfasilitasi proses pendaftaran notaris yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang untuk didaftar pada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai NPAK.
Meliadi Sembiring mengharapkan perguruan tinggi berhasil mencetak notaris-notaris pembuat akta koperasi yang mumpuni sekaligus dapat melakukan perubahan pemahaman masyarakat tentang badan hukum koperasi. Koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum privat yang memiliki nilai dan prinsip khusus memfokuskan dalam membangun ekonomi kerakyatan yang merata dan berkeadilan.
"Saya harap segera ada tindak lanjut penandatanganan kerja sama ini dengan melakukan koordinasi yang lebih intensif guna merumuskan langkah-langkah nyata yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak," tegas Meliadi.
Deputi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengamanatkan seluruh pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini Deputi Bidang Kelembagaan telah meluncurkan pada 15 April 2016 Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) bagi permohonan pengesahan akta pendirian secara elektronik, sedangkan untuk perubahan anggaran dasar koperasi secara sistem elektronik mulai 9 Mei 2017.
Hingga saat ini telah disetujui dan disahkan melalui SISMINBHKOP sebanyak 4.600 koperasi baru dan 154 perubahan anggaran dasar di seluruh Indonesia. Dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki peran penting.
Hanya NPAK yang sudah terdaftar di Kementerian KUKM dan memiliki "kode akses" dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement