Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran diprediksi akan terjadi pasca Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Surat izin usaha Hotel Alexis sudah habis sejak Agustus dan tidak diperpanjang.
Legal?and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengungkapkan dampak dari belum terbitnya perpanjangan izin usaha akan berujung pada penutupan usaha dan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para karyawan.
"Alexis memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit. Jadi, kami ada 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas, jadi semuanya ada 1000 karyawan dan itu kami akan rumahkan sementara," kata Lina di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Soal stigma negatif yang melekat pada Alexis, Lina menegaskan bahwa Hotel maupun Griya Pijat Alexis merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perarturan yang berlaku.
"Sampai saat ini, baik di hotel maupun griya pijat, kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoa maupun kasus asusila," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edi Junaedi mengungkapkan, Pemprov DKI memiliki dasar kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Tindakan ini lebih pada gentlemen agreement, dimana pihak pemerintah dan swasta berkewajiban menjaga kenyamanan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement