Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menekankan mengenai pentingnya upaya mitigasi risiko terkait industri jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech).
"Kami mengatur dari risiko yang ada. Semakin besar industri, maka akan semakin besar risikonya. Itu berarti kami mengaturnya lebih kuat," kata Nurhaida dalam seminar dan diskusi panel di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Nurhaida mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian OJK agar fintech dapat tumbuh secara lebih berkelanjutan. Hal tersebut antara lain keperluan mitigasi risiko penipuan dan perlindungan kepentingan konsumen mengingat fintech?saat ini telah mampu menjangkau lebih luas dan lebih jauh masyarakat dibanding jasa keuangan konvensional.
"Penerapan prinsip antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) juga penting, artinya transaksi fintech harus steril, serta cyber crime (kejahatan siber) juga perlu dimitigasi risikonya," ujar Nurhaida.
Ia menegaskan bahwa OJK akan terus menggali informasi dari hasil riset maupun dari industri agar kemudian bisa membuat aturan yang untuk produk fintech?dan pengawasannya supaya bisa cocok dengan kondisi di Indonesia. Selain itu, OJK juga masih mendiskusikan mengenai perkembangan dari pembentukan pusat pengembangan fintech nasional.
Nurhaida menilai pembentukan pusat pengembangan akan lebih baik apabila dilakukan secara satu kesatuan di tingkat nasional supaya tidak terjadi duplikasi sehingga sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Nanti didiskusikan dulu dengan instansi lain. Bentuknya bisa saja forum tingkat nasional yang mencoba mengembangkan dan mengawasi industri fintech," kata dia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement