Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA Sesalkan Jokowi Ditarik-tarik soal Teknis Perpajakan

CITA Sesalkan Jokowi Ditarik-tarik soal Teknis Perpajakan Kredit Foto: Ist/Rahmat/Humas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, dalam konteks amnesti pajak, adanya pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan pajak adalah konsekuensi logis dan sarana penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik, terutama wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dengan jujur.

"Pemeriksaan yang tepat sasaran, yakni wajib pajak yang nyata-nyata tidak patuh atau terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, didukung data akurat dan nilainya signifikan, seharusnya menjadi prioritas yang layak didukung untuk dituntaskan," ujar Yustinus merespon pemberitaan di media mengenai polemik pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 239/PMK.03/2014, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.?Secara prosedural bukper didahului dengan analisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan terhadap informasi/data/laporan/pengaduan.

Pemeriksaan bukper yang telah didahului analisis dan sesuai tata cara yang berlaku seyogianya tidak diintervensi oleh pihak manapun. Penyelesaian pemeriksaan bukper sudah diatur dalam UU dan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk memberi kesempatan wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan membayar pajak terutang dan denda yang timbul.

Jika ternyata tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana perpajakan, wajib pajak harus dijamin untuk mendapatkan penghentian.

"Kami menyayangkan langkah pihak-pihak yang secara terburu-buru melibatkan dan menarik-narik Presiden dalam urusan teknis perpajakan, tanpa memberikan konteks dan latar belakang yang memadai. Sepatutnya semua pihak menahan diri, bersikap proporsional, dan tidak mempolitisasi kebijakan pajak yang diambil pemerintah demi keuntungan dan kepentingan kelompok," ujar Yustinus.

Ia juga mengapresiasi dan mendukung Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang telah mengambil langkah untuk melakukan pendisiplinan, penataan dan koordinasi internal yang lebih baik, memastikan seluruh kebijakan dan tindakan hukum diambil dengan hati-hati, terukur, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tetap mempertimbangkan pentingnya iklim yang kondusif bagi bisnis dan investasi usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: