Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

15 Ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bakal Dapat Subsidi Pemasangan Sambungan Air Baru

15 Ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bakal Dapat Subsidi Pemasangan Sambungan Air Baru Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sesuai dengan permintaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebanyak 15 ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan subsidi pemasangan sambungan air baru.

Direktur Utama PDAM Tirtawening kota Bandung, Sonny Salimi menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) meminta 15 ribu data calon penerima manfaat sambungan air minum yang ditargetkan rampung pada 22 Desember 2017 mendatang.

"Tentu hal ini akan kita sikapi segera karena teman-teman dari Kemen PUPR meminta data 15 ribu calon oenerima manfaat sambungan air ini dan harus selesai pada 22 Desember mendatang," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (31/10/2017).

Sonny menjelaskan PDAM Tirtawening akan memfokuskan penambahan sambungan air minum baru tersebut di wilayah utara Bandung yakni Cigadung, Sukaluyu, Pajajaran, Ciumbuleuit Hegarmanah, Ledeng, Sadang Serang, Sekeloa dan Isola

Penambahan sambungan air baru di wilayah tersebut di lakukan. Pasalnya potensi sumber air di wilayah tersebut baik dari sisi kuantitas maupun tekanan sehingga masih memungkinkan untuk ditambah 15 ribu pelanggan. Selain itu, dalam upaya? menekan tingkat kehilangan air PDAM Kota Bandung.

"Untuk tahun 2018, kami fokuskan penambahan 15 ribu sambungan baru di wilayah utara Bandung," ujar Sonny.

Sonny menuturkan pihaknya membuka pendaftaran sambungan baru mulai 1 November-10 Desember 2017 di kantor cabang maupun kantor Pusat PDAM Tirtawening Bandung.

"Untuk itu, saya sampaikan kepada seluruh warga kota Bandung yang belum menikmati sambungan air minumnya bisa mendaftar mulai 1 November-10 Desember 2017," jelas Sonny

Sedangkan persyaratan mengajukan sambungan air minum baru bersasarkan Kemen PUPR adalah masyarakat yang hanya memiliki daya listrik 900-1.300 watt.?

"Kategori MBR bukan PDAM Kota Bandung yang menentukan, tapi Kementerian PUPR. Cuman ada satu indikator yaitu mereka yang memiliki daya listrik 900-1.300 watt. Itu masuk dalam kategori MBR," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: