Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018.
"Sekarang pembahasannya masih tahap awal," kata Sekretaris Daerah Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pembahasan masih dilakukan di tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang. Termasuk melajukan survei harga serta memantau inflasi.
Pada tahun ini UMK Karawang mencapai Rp3.605.271. Rencananya, kenaikan UMK tahun depan mencapai 8,71 persen.
Sekda mengingatkan agar pengajuan kenaikan upah tinggi yang disampaikan kalangan buruh harus realistis, agar iklim investasi tetap terjaga dengan baik.
"Pengajuan kenaikan upah tinggi yang tidak realistis, menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar. Itu harus diperhatikan oleh buruh," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang bergerak di sektor Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) sebenarnya paling banyak menyerap tenaga kerja. Tapi cukup banyak perusahaan TSK yang tidak sanggup membayar upah tinggi.
"Jadi saya minta teman-teman buruh untuk realistis dalam mengajukan upah. Tolong perhatikan teman-teman TSK, yang rata-rata perusahaannya tidak sanggup untuk membayar kenaikan upah yang sangat tinggi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement