- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
UMP Jakarta Naik, Anies: Saya Berharap, Semua Pihak Dapat Menjalankan Putusan Ini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini meningkat sebesar 8,71 persen dibandingkan tahun lalu dengan nilai Rp 3.350.750.?Dikatakan Anies, kenaikan UMP ini juga berdasarkan pertimbangan laju inflasi dari September 2016 hingga September 2017 sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan domestik bruto di Jakarta yang mencapai 4,99 persen.
"Kami tetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Naik dari UMP tahun ini dengan nilai Rp 3.350.750 per bulan," ujar Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Dijelaskannya, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen telah sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan, serta usulan Kementerian Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pembahasan sudah dilakukan dengan multi?stakeholder, tidak sederhana dan cukup panjang," terangnya.
Menurut Anies, negosiasi penetapan UMP ini untuk memudahkan semua pihak. Sehingga, dari sisi buruh ada kenaikan, sedangkan pengusaha juga tidak menanggung beban berat.
"Saya berharap, semua pihak dapat menjalankan keputusan ini," ungkapnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement