Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Skim Pembiayaan Replanting Sawit

Dua Skim Pembiayaan Replanting Sawit Kredit Foto: IPOC
Warta Ekonomi, Nusa Dua -

Untuk menggenjot produktivitas sawit milik petani yang masih rendah, pemerintah menyiapkan dua skim pembiayaan. Kedua skim pembiayaan tersebut ditujukan untuk meremajakan (replanting) tanam sawit milik petani yang sudah berumur di atas 20 tahun dengan tingkat produksi rendah di bawah tiga ton per hektare. Angka tingkat produksi optimal di atas 10 ton per hektare.

Dua skim pembiayaan yang dipersiapkan yakni pendanaan dari BPDP dan kredit usaha rakyat (KUR). Pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dipatok Rp25 juta per hektare untuk lahan maksimal seluas empat hektare. Lahan yang bisa ikut program replanting ini harus sudah bersertifikat.

Apabila petani punya kebun di atas empat hektare, BPDP hanya membiayai replanting seluas empat hektare saja. "Sisanya, ya petani biaya sendiri," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution usai membuka acara Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) ke-13 di Nusa Dua Bali, Kamis (2/11/2017).

BPDP mengelola dana dari hasil pungutan ekspor sawit dan produk turunannya. Sedikitnya BPDP mendapat dana pungutan ekspor itu sebesar Rp7 triliun. Dana inilah yang dipakai untuk membiayai program replanting tersebut.

Dana sebesar Rp25 juta per hektare tersebut dipakai petani untuk mempersiapkan lahan kebun sawit, pembelian benih unggul bersertifikasi, dan biaya tebang pohon sawit yang sudah tua atau baru tanam namun dengan benih asal.

Pembiayaan replanting sawit ini sudah berjalan di kebun sawit petani seluas 4.600 ha di Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Dana replanting sawit ini bersifat hibah dengan persyaratan lahan sawit petani sudah bersertifikat.

Pascapenggarapan lahan, petani masih membutuhkan dana lagi untuk perawatan kebun seperti membeli pupuk dan biaya hidup sehari-hari selama masa penantian panen sawit tiba. Masa panen sawit sekitar tiga tahun sejak ditanam dengan benih unggul. Ada skim pembiayaan lain yang bisa dimanfaatkan petani pada fase ini yakni kredit usaha tani (KUR) dengan bunga 7% pada 2018 mendatang.

Darmin bilang skim pembiayaan KUR ini tidaklah diberikan secara glondongan sebesar yang dibutuhkan petani. Kalau dikasih glondongan dikhawatirkan dana itu dipakai di luar untuk perawatan kebun sawit. Model pembiayaan KUR ini nantinya akan dikucurkan per bulan sebesar kebutuhan petani untuk membeli pupuk dan biaya hidup sehari-hari, misalnya Rp1,5 juta per bulan. KUR ini nantinya dikembalikan pascakebun sawit mulai menghasilkan.

Pemerintah menargetkan setidaknya 2,5 juta hektare lahan sawit petani yang perlu dilakukan replanting. Untuk menuntaskan program replanting seluas itu diperkirakan akan memakan waktu 30 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Heriyanto Lingga
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: