Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Ogah Dipanggil Jadi Saksi e-KTP, KPK: Jangan Bawa-Bawa Presiden

Novanto Ogah Dipanggil Jadi Saksi e-KTP, KPK: Jangan Bawa-Bawa Presiden Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo dalam persoalan ketidakhadiran Ketua DPR RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi kasus KTP-elektronik (KTP-e) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Bagi KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor hukum dan Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi, jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.?Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

"Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut," ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen DPR RI soal ketidakhadiran Setya Novanto itu.

"Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan saat ini," katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama.?Dalam penanganan kasus KTP-e secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu.

"Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: