Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengkritisi mekanisme pembentukkan holding BUMN yang hanya berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Ia mengatakan, selain menihilkan peranan pengawasan DPR RI, holdingisasi juga melanggar sedikitnya empat peraturan undang-undang dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
?Saya kira ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa saja dibalik itu ada sesuatu? Tapi minimal kalau kita bicara hanya soal aturan tadi, jelas PP 72/2016 ini melanggar, baik tentang UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3. Belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan MK,? ujar Marwan di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Lanjut Marwan, Oleh karena itu PP 72/2016 telah menabrak sekian banyak UU maka dengan otomatis rencana holdingisasi terhadap perusahaan plat merah itu tidak bisa dijalankan.?
"Terlebih saat ini terdapat ketidakharmonisan antara DPR dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno," ujarnya.
Selain itu, Marean meminta sikap yang jelas dari pimpinan DPR terkait holdingisasi.?
"Jangan sampai keputusan yang strategis korbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 /2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi,? pungkas Marwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement